PAD Digenjot, Sumenep Mencari Ruang Fiskal di Tengah Susutnya Dana Transfer
- Mohammad -
- 19 Aug, 2026
Target PAD tersebut meningkat Rp40,77 miliar atau 12,20 persen dibandingkan APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp334,30 miliar. Kenaikan ini menjadi salah satu strategi Pemkab Sumenep untuk memperlebar ruang fiskal ketika sumber pendapatan dari transfer justru mengalami kontraksi.
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan perubahan target tersebut saat membacakan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.
Menurut Imam, peningkatan PAD tidak bisa sekadar dimaknai sebagai menaikkan target penerimaan. Pemerintah daerah dituntut mengembangkan inovasi sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah.
“Perlu adanya upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui berbagai inovasi dan pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal,” kata Imam.
Transfer Menjadi Titik Tekan
Tekanan terhadap fiskal Sumenep terlihat dari proyeksi pendapatan daerah dalam P-APBD 2026. Pendapatan daerah diperkirakan hanya mencapai Rp2,29 triliun, turun sekitar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen dari anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Penurunan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer. Pos yang semula dianggarkan sekitar Rp2,12 triliun terkoreksi menjadi sekitar Rp1,91 triliun. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp212,72 miliar.
Koreksi transfer berkaitan dengan perubahan alokasi sejumlah sumber dana, antara lain Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, serta penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Situasi tersebut memperlihatkan semakin besarnya ketergantungan struktur pendapatan daerah terhadap transfer pemerintah. Ketika transfer mengalami koreksi, pemerintah daerah harus mencari sumber alternatif agar agenda pembangunan tidak ikut tertekan.
Karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu instrumen yang ditempuh Pemkab Sumenep. Pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan berbagai potensi lokal dan mendorong inovasi pengelolaan sumber pendapatan.
Belanja Tak Seragam
Di sisi belanja, Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos. Total belanja daerah turun Rp42,35 miliar atau 1,59 persen, dari sekitar Rp2,65 triliun menjadi Rp2,61 triliun.
Namun, penurunan total belanja tidak terjadi secara merata. Belanja operasi justru meningkat 1,97 persen menjadi sekitar Rp1,99 triliun.
Belanja modal juga mengalami kenaikan cukup signifikan. Anggarannya bertambah 32,37 persen, dari Rp142,69 miliar menjadi Rp188,88 miliar.
Sementara itu, belanja tidak terduga melonjak hingga 525,50 persen. Anggaran pos tersebut meningkat dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,27 miliar.
Berbeda dengan tiga komponen tersebut, belanja transfer justru dipangkas 28,01 persen menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Perubahan komposisi belanja tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian fiskal tidak semata-mata dilakukan melalui pemangkasan anggaran. Pemerintah daerah juga menggeser prioritas belanja sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Defisit Rp317 Miliar
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, P-APBD Sumenep 2026 masih mencatat defisit sekitar Rp317,03 miliar. Kekurangan tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Pemkab Sumenep menyatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan program, kegiatan, serta rencana keuangan daerah dengan perkembangan ekonomi dan perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, kenaikan target PAD menjadi Rp375,08 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Target itu menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah menggali potensi ekonomi lokal sekaligus mengurangi kerentanan fiskal akibat perubahan kebijakan transfer.
Bagi Sumenep, tantangannya bukan hanya bagaimana mencapai target PAD yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan peningkatan pendapatan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap ditopang oleh pertumbuhan aktivitas ekonomi daerah.
“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah,” ujar Imam.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

